Demokrasi terutama diasosiasikan dengan *pemilihan umum*, partai politik, parlemen, kebebasan berekspresi atau menyatakan pendapat, kebebasan berserikat. Demokrasi yang umum dikenal akan memfokuskan diri pada proses politik yang mendasarkan diri pada pemenuhan hak politik dan sipil. Acuan utama tentang hak-hak sipil dan politik rakyat bisa dilihat dalam Covenant on Civil and Political Rights, sedangkan dokumen padanannya yang lahir di tahun yang sama 1966 adalah Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights
Pada satu perspektif maka demokrasi substansial adalah pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan bagi tiap anggota masyarakat. Konsep lain yang dekat dengan demokrasi substantif adalah KualitasKehidupan (quality of life). Konsep kualitas kehidupan berbicara tentang segala hak dan keinginan (aspirasi) masyarakat yang bisa dipenuhi oleh negara. Atau dengan lain perkataan KualitasKehidupan turut ditentukan oleh PelayananPublik yang bisa diberikan oleh negara.
Dengan lain perkataan bisa juga dikatakan bahwa demokrasi prosedural memusatkan perhatian pada *proses pembuatan kebijakan* yang memberi kesempatan pada setiap warga negara untuk turut berpartisipasi, atau secara (agak) matematis proses agregasi kepentingan yang tidak terdistorsi; sedangkan demokrasi substantif memusatkan perhatian pada *(perubahan) kondisi kehidupan masyarakat* yang semakin baik untuk seluruh warga negara. Tentu demokrasi substantif menghadapi permasalah kalau tidak ada kesepakatan tentang *nilai* atau kondisi masyarakat yang ingin dicapai atau dianggap baik oleh masyarakat itu sendiri. Penerimaan yang meluas atas Traktat Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Traktat Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya telah memudahkan pekerjaan dalam kerangka pikir ini.
Contoh nyata kerja yang mengarah pada pemenuhan demokrasi substantif adalah '*Rights Based Budgetting*' yang menganalisis tingkat pemenuhan hak asasi warga negara yang bisa dicapai dengan anggaran negara yang tersedia.
Comments (0)
You don't have permission to comment on this page.